Proyek Mangkrak Rp 9,9 M Lamban Ditangani Kejari Pematang Siantar, Ketua LSM LiMa SiSi: Laporkan ke Jamwas Kejakgung RI

    Proyek Mangkrak Rp 9,9 M Lamban Ditangani Kejari Pematang Siantar, Ketua LSM LiMa SiSi: Laporkan ke Jamwas Kejakgung RI
    Photo Istimewa : Kejari Kota Pematang Siantar, LSM LiMa SiSi dan Kondisi Proyek Senilai Rp 9,9 M

    PEMATANG SIANTAR - Sorotan tajam atas laporan terhadap kasus yang terindikasinsarat penyimpangan dan berpotensi, telah merugikan keuangan negara dalam jumlah cukup fantastis. Hal ini, terjadi pada proyek Pembangunan Jalan Outer Ring Road Sta 09+310 hingga Sta 10+150, dilaksanakan Dinas PUPR Kota Pematang Siantar.

    Informasi diperoleh, proyek itu merupakan Alokasi APBD pada tahun 2018, berbiaya Rp 9, 9 Milyar dan tanpa diketahui penyebabnya, proyek itu terhenti. Kini, pembangunan jalan itu mangkrak, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan, terletak di jalan Sibatubatu, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.

    Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LSM LiMa SiSi ; red) menurut Arif Harahap selaku ketua lembaga, berdasarkan keluhan warga dan hasil investigasi pihaknya, melaporkan kasus ini kepada Kejari Pematang Siantar, pada hari Kamis (11/11/2021) sekira pukul 14.40 WIB yang lalu.

    "Keterangan diperoleh dari pihak Kejari Siantar melalui, Kasi Intel Rendra Y Pardede dan Ia pernah menyebut, bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan, " sebut Arif dalam pesan percakapan selularnya. Senin (22/11/2021) sekira pukul 11.51 WIB.

    Menurut, Arif Harahap lebih lanjut, dalam keterangannya itu, Rendra Y Pardede yang juga merangkap jabatan Humas Kejari Kota Pematang Siantar menyebutkan, tanpa rincian waktu pelaksanaannya, dinyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

    "Dia menyatakan, pihak Kejari Siantar telah dua kali memeriksa oknum PPK Pramudya Panjaitan dari Dinas PUPR dan oknum kontraktor Berman Simanjuntak, " ungkap Arif.

    Arif juga menerangkan, tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Outer Ring Road dalam proses hukumnya, ditangani Kejari Kota Pematang Siantar. Namun, yang disesalkan, proses hukumnya, hingga saat ini belum menemui titik terang dan juga tidak ada kepastiannya.

    "Padahal, kasus itu disoroti kalangan masyarakat, sekaligus juga desakan berbagai lembaga melaluin sejumlah media publikasi pemberitaan. Maka, kita laporkan kembali kasus dugaan korupsi tersebut, " terang Arif dalam pesan percakapan selularnya kepada jurnalis nasional indonesiasatu.co.id grup media.

    Ia melanjutkan, semenjak surat laporan resmi Lembaga Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LiMa SiSi ; red) tersampaikan kepada Kejaksaan terhadap penyelidikan kasus proyek Dinas PUPR, tetapi kesannya bahwa Kejari Kota Pematang Siantar tidak serius dan tidak profesional, bahkan kinerja bobrok.

    "Faktanya, atas laporan kami, bahwa pihak Kejari Siantar, sampai saat ini belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan ini kelalaian yang disengaja, " jelas pria, mantan Sekretaris DPD Knpi Kota Pematang Siantar.

    Pada akhir penyampaiannya, Ketua Lembaga LiMa SiSi menegaskan, pihaknya pada hari Senin (22/11/2021) ini, kembali melayangkan surat resmi berisi penyampaian desakan, agar pihak Kejari Kota Siantar melaksanakan kewajibannya, sesuai aturan berlaku, soal SP2HP.

    "Kejari Pematang Siantar sebelumnya, telah memeriksa dua orang berkaitan dengan proyek itu. Maka, kami desak agar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP; red) diserahkan kepada lembaga kami, " tegas Arif.

    Kemudian, Arif mengingatkan, perihal surat ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tentang SP2HP, tentunya dapat diketahui, perkembangan kasus proyek pembangunan jalan dan apabila tidak direspon, maka laporan akan diajukan ke lembaga tingkat pusat.

    "Kinerja Kejari Siantar kesannya lamban menangani dan menuntaskan kasus korupsi atas laporan masyarakat. Selanjutnya, laporan akan kami layangkan kepada Jamwas Kejakgung RI, " pungkas Arif.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Intel merangkap Humas Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede dimintai tanggapan tentang surat laporan resmi dari LSM LiMa SiSi, soal dugaan korupsi pembangunan jalan.

    Konfirmasi tersampaikan dalam pesan percakapan selular Humas Kejari Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede, tentang tindak lanjut surat laporan atas proyek Dinas PUPR, sumber dana APBD tahun 2018, senilai Rp 9, 9 Milyar.

    Terkait hal ini, selaku Humas Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Rendra Yoki Pardede sekaligus menjabat Kasi Intel terkesan tidak memiliki etika dan ethos kerja buruk, sebab hingga rilis ini dipublikasikan enggan menanggapi pesan konfirnasi awak media ini.

    Jember Jatim sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Hari Guru, Bupati Simalungun: Guru...

    Artikel Berikutnya

    PTPN IV Kebun Gunung Bayu Paksa Karyawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024
    Panglima TNI Hadiri Fire Power Demo (FPD) Dalam Latihan Angkasa Yudha 2024
    Pastikan Tepat Sasaran, Tim Wasev Mabes TNI Tinjau Hasil Opster di Kodim 0829/Bangkalan
    Dansatsiber TNI Pimpin Langkah Konkret Berantas Judi Online di Lingkungan TNI

    Ikuti Kami