SIMALUNGUN - Personil Unit Reskrim Polsek Bangun Polres Simalungun meringkus dua orang pria yang sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor dan mengamankan barang bukti hasil curian pelaku.
Informasi diperoleh, ke dua pria itu yakni, Iqbal Hasibuan alias Pace (25) mengaku berprofesi Jualan berdomisili di lokasi Kost, Komplek Kamera, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya, atas pengakuan Pace maka personil Unit Reskrim Polsek Bangun meringkus temannya, Erdi (37) warga Kampung Suka Ramai, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Selain ke dua pelaku, turut diamankan barang bukti hasil curian satu unit sepeda motor bermerk Honda, jenis Supra X 125, berwarna biru yang bernomor polisi BK 5990 TAR dan petugas mengamankan ke Mako Polsek Bangun.
Kapolsek Bangun AKP LS Gultom, SH., dalam keterangan persnya menjelaskan, penangkapan ke dua pria itu yakni, pelaku pencurian sepeda motor diamankan dari dua lokasi berbeda, Selasa (11/01/2022) siang.
"Korban melaporkan kejadian yang dialami dan hal ini tertuang di dalam LP/B/01/I/2022/SPKT/POLDA SU/Res. Simalungun/Polsek Bangun, tanggal 09 Januari 2022, " tulis AKP L S Gultom dalam pesan percakapan selularnya kepada jurnalis media ini, Rabu (12/01/2022) sekira pukul 21.29 WIB.
Lebih lanjut, Kapolsek Bangun menuturkan, korban Jerson Sitopu (55) berprofesi sebagai guru, warga yang berdomisili di jalan Ulakma Sinaga, Gang Durian, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Korban memarkirkan sepeda motor persis di depan rumahnya, hari Minggu (09/01/2022) siang, " tutur AKP L S Gultom.
AKP L S Gultom melanjutkan, menurut keterangan saksi Netty, saat itu kepada korban menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun, karena tidak ada di parkiran semula, lalu dilakukan pencarian dan menyakini bahwa sepeda motornya telah dilarikan orang.
"Akhirnya mereka melakukan pencarian dan tidak menemukannya, sehingga korban yang keberatan melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bangun, " terang Kapolsek Bangun.
Dua hari kemudian, lanjut Kapolsek Bangun menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya menemukan titik terang dan petugas awalnya meringkus seorang laki-laki bernama Iqbal Hasibuan alias Pace.
"Pelaku yang tinggal di Kos-kosan, jalan Tomong, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar diringkus anggota dari dalam kamar kosnya, " sebut Kapolsek Bangun.
Sesuai dengan keterangan pelaku Pace, lanjut AKP L S Gultom mengatakan, sepeda motor milik Jerson telah dijual kepada Erdi dan petugas pada hari yang sama, menjemput Erdi di kediamannya, berikut mengamankan sepeda motor milik korban.
"Hasil interogasi terhadap Pace, lalu personil menjemput Erdi dan sepeda motor tersebut, " terangnya.
Kapolsek Bangun AKP L S Gultom, SH., dalam pesannya menambahkan, saat ini pihaknya melakukan penyidikan terhadap ke dua pelaku, sekaligus melengkapi berkas perkara dalam proses hukum selanjutnya dan menyampaikan himbauan, khususnya masyarakat di wilkum Polsek Bangun.
"Proses penyidikan lebih lanjut terhadap ke dua tersangka dan dihimbau agar warga lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal atau di manapun berada agar terhindar dari tindak kriminal curanmor ini, " pungkasnya.