Edarkan Sabu di Serbelawan, Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Sergei

    Edarkan Sabu di Serbelawan, Satnarkoba Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Sergei
    Keterangan Photo ; Istimewa

    SIMALUNGUN - Sejumlah narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya, turut diamankan, saat personel Satnarkoba Polres Simalungun meringkus seorang pria yang selama ini merupakan target operasi bernama Sugianto alias Borok (53).

    Informasi penangkapan pria ini, saat berada di salah satu rumah, tepatnya di Kampung Baru, , Lingkungan I, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/09/2024), sekira pukul 13.30 WIB.

    Hal ini disampaikan, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry dalam siaran persnya secara tertulis dan Ia menjelaskan, saat ini Suganto alias Borok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkoba dan tersangka merupakan residivis dalam kasus serupa.

    Menurut, Kasi Humas AKP  Very lebih lanjut menerangkan, tersangka Sugianto alias Borok berdomisili di Dusun V, .Desa Naga Kesingan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan profesi tersangka sebagai buruh harian lepas.

    Selanjutnya, AKP Very mengatakan, penangkapan tersangka, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, adanya aktivitas ilegal dan dicurigai terkait jaringan peredaran narkoba di salah satu rumah dan petugas merespons serta menindaklanjuti.

    Seterusnya, personel Satnarkoba Polres Simalungun yang tiba di lokasi, melakukan penyelidikan terkait aktivitas yang mencurigakan. Petugas juga melakukan pengintaian ke arah rumah tersebut dan pada saat yang tepat dilakukan penggrebekan.

    Seterusnya, di dalam salah satu kamar didapati Sugianto alias Borok dan petugas melakukan penggeledahan di dalam ruangan dan juga menyisir di luar rumah tersebut. Barang bukti ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan tubuh  Sugianto alias Borok.

    Kemudian, AKP Very menyebutkan, dari genggaman tangan kanan pelaku terdapat sabu-sabu dan rincian barang bukti tersebut antara lain, 5 paket klip sedang dan 1 paket klip kecil sabu-sabu seberat brutto 10, 91 gram dan 2 unit handphone milik tersangka jenis android. 

    Tak hanya itu, kata AKP Very melanjutkan, keterangan soal beberapa barang bukti lainnya, 1 unit handphone Nokia dan ada sejumlah uang Rp 250 Ribu. Berikutnya, timbangan digital serta berbagai benda yang berhubungan dan menguatkan bukti transaksi sabu.

    Masih di lokasi penangkapan, tersangka Sugianto alias Borok diinterogasi petugas dan asal usul sabu-sabu tersebut, menurut keterangan tersangka, dipasok seorang pria yang akrab dipanggil si Kembar berada di Kota Medan, tepatnya di seputaran Pulo Brayan.

    Akhirnya, Sugianto alias Borok dan semua barang buktinya diboyong ke Mako Polres Simalungun. Tampak jelas, raut wajah Sugianto alias Borok diliputi penyesalan dan Ia akan melalui proses hukum dan untuk waktu yang lama, Ia akan menginap di hotel prodeo.


    Kasi Humas Polres Simalungun menambahkan, dalam pelaksanaan operasi ini, dikomandoi Ipda Sugeng Suratman dan Ipda Froom Pimpa Siahaan yang sebelumnya berdinas di Polres Pematang Siantar, tepatnya bergabung di Unit Reskrim Opsnal Buru Sergap.

    Selain itu, dalam kegiatannya, ke dua perwira pertama tersebut, saat ini didampingi personel, Aipda Yunus Manurung, Brigadir Sofiansyah, Brigadir Anggi Afrianes dan Brigadir Leo Silalahi serta Brigadir Aprido Tampubolon. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Kasus Cabul 8 Anak di Dolok Silou Terungkap,...

    Artikel Berikutnya

    Hotel MCA Perdagangan Geger, Pria Paruh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami