SIMALUNGUN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Simalungun bersama personel Jatanras telah meringkus seorang pria berinisial MS (64). Dalam laporan tertulis, diterangkan pria itu pelaku perbuatan cabul dan ia resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi disebutkan, dalam kasus ini ada 6 laporan polisi dan jumlah korban 8 anak perempuan di bawah umur dicabuli MS di dalam kios grosirnya, di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat (24/05/2024), sekira pukul 17.00 WIB yang lalu.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan, terungkapnya kasus ini dalam siaran pers tertulis dalam pesan Aplikasi WAG Humas Polres Simalungun, Sabtu (21/09/2024), sekira pukul 23.01 WIB.
"Kasus ini terungkap, berawal dari salah satu orang tua korban melapor dan diikuti orang tua korban lainnya. Korbannya anak perempuan di bawah umur, " sebut AKP Verry dan pihaknya, menerima laporan pada Rabu (18/09/2024) yang lalu.
Kemudian, Kasi Humas Polres Simalungun menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pelaku MS itu, merupakan pemilik kios grosir dan perbuatan cabul terhadap ke - 8 korban anak di bawah umur dilakukannya di kios tersebut.
"Orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi tubuh korban, " terang AKP Verry.
Sesuai dengan keterangan orang tua korban, lanjut Kasi Humas AKP Verry menerangkan, orang tua melihat gerak gerik anaknya merasa curiga dan korban menceritakan apa yang dialami, setelah dicecar orang tua dengan pertanyaan.
"Kejadian tersebut terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka dan orang tua korban kemudian mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian tersebut, " imbuh AKP Verry.
Selanjutnya, Kasi Humas Polres Simalungun mengatakan, saat orang tua korban mendatangi pelaku di kiosnya dan menanyakan peristiwa yang dialami korban, ternyata pelaku membantah perbuatan itu, hingga terjadi perdebatan.
"Tak ingin berdebat dengan tersangka, akhirnya beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Mako Polres Simalungun dan resmi melaporkan kasus ini, " kata AKP Verry.
Kapolres merespon dan menanggapi kasus ini, kata Kasi Humas meneruskan keterangan persnya, dan memerintahkan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun segera menuju ke lokasi dan meringkus tersangka MS, dilengkapi surat sesuai SOP. Kamis (19/09/2024), sekira pukul 21.00 WIB yang lalu.
"Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah resmi ditahan di Sel Mako Polres Simalungun, " tambahnya.
AKP Verry Purba menambahkan, saat dilakukan proses hukum lanjutan, akhirnya tersangka MS mengakui seluruh perbuatan asusila itu di hadapan kuasa hukumnya dan membenarkan, dirinya telah mencabuli ke-8 korban yang masih di bawah umur tersebut.
*Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang mengetahui terjadinya perbuatan tersangka didukung hasil Visum Et Revertum, " tutup AKP Verry.
Kasi Humas juga menyampaikan, pesan dan himbauan yang disebutkan Kapolres Simalungun, agar setiap orang tua lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melindungi buah hatinya dan jalin kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada diketahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri, " ujar Kapolres melalui Kasi Humas sembari mengingatkan, bila masih ada korban lain dalam kasus ini, segera melaporkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun. (rel)