SIMALUNGUN - Seorang pria paruh baya diringkus personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang diketahui berinisial JS alias Akiem Sinaga (53) dan saat itu, turut diamankan barang bukti, berupa narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, JS alias Akiem Sinaga warga Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, merupakan residivis dalam kasus perjudian tebak angka alias toto gelap.
Kali ini, Ia tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diringkus dari Jalan Gereja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/01/2022) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian menyebutkan, tersangka Akiem Sinaga itu kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu sehingga petugaspun meringkusnya.
Hal ini sesuai dengan laporan pihak kepolisian yang diterima awak media ini melalui grup aplikasi Whatsapp Media Kepolisian Resor Simalungun, Senin (02/02/2020) sekira pukul 00.05 WIB.
Di dalam laporan itu disebutkan, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait tindak tanduk Akiem Sinaga maka, petugas tidak menunggu lama, langsung direspon dan ditindaklanjuti.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra bersama personil lainnya, menindaklanjuti informasi tersebut, segera berangkat ke lokasi dimaksud dalam laporan itu.
Lalu, sesaat petugas tiba di lokasi penangkapan, dilakukan penyelidikan sekaligus pengintaian setiap gerak gerik tersangka dan di saat yang tepat, petugas langsung menyergapnya.
Saat itu, JS alias Akiem Sinaga diringkus petugas sedang duduk di boks titi selokan air, menunggu calon pembeli barang haram miliknya.
Selanjutnya, petugas mendapati dan mengamankan barang bukti yakni, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit Handphone milik JS alias Akiem Sinaga bermerk Oppo, berwarna hitam dan petugas tidak puas sampai di situ. Petugas menginterogasi tersangka, kemudian melakukan pengembangan.
Petugaspun memboyong Akiem Sinaga dari lokasi penangkapan menuju ke kediamannya, di seputaran Nagori Bandar, Kecamatan Bandar.
Lalu, setibanya petugas bersama tersangka Akiem Sinaga di kediamannya, dari hasil penggeledahan di dalam rumahnya, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, barang bukti terdiri dari 18 (delapan belas) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil dan total setelah ditimbang sebanyak, 24, 50 gram sabu berat kotor.
Akhirnya, tersangka JS alias Akiem Sinaga berikut sejumlah barang bukti miliknya, digelandang ke Mako Polsek Perdagangan dan tindaklanjut, berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba Polres Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Edy Syahputra membenarkan penangkapan terhadap JS alias Akiem Sinaga berikut mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (rel)