SIMALUNGUN - Pengungkapan jaringan peredaran narkotika dilakukan personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun dan hasilnya, 4 orang sebagai pelakunya telah diamankan berikut sejumlah barang bukti.
Selain ke-4 pelaku, sejumlah barang bukti dari masing-masing Hen alias Iyen (45), HS (41) dan DS alias Dimas serta J alias Nizam (45) telah diamankan dan 3 pelaku warga setempat, sedangkan 1 orang pelaku warga Kabupaten Batubara.
Diterangkan, bahwa pelaku dan barang bukti diamankan dari lokasi Gang Air Bersih, Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (06/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB yang lalu.
Dalam laporan itu, disebut ke-4 pelakunya, telah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidikan di Mako Polres Simalungun.
Hal ini disampaikan, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., dalam laporan tertulis Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritzel G Sitohang, S.H., terkait pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, laporan tertulis kronologi penangkapan ke-4 pelaku beserta barang bukti yang diamankan, diteruskan Sie Humas Polres Simalungun kepada awak media melalui pesan Aplikasi WAG, Kamis (07/12/2023) sekira pukul 16.26 WIB.
Dalam keterangan tertulisnya, Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritzel G Sitohang, S.H., menjelaskan, pihaknya melakukan penggrebekan dan penangkapan itu, berawal dari informasi disampaikan oleh warga.
Lebih lanjut, menurut Kanit Reskrim IPTU Fritzel G Sitohang, S.H., dalam laporannya menyebutkan, diterima infromasi bahwa di rumah Hen Alias Iyen disinyalir terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan bekerjasama dengan Kepala Dusun setempat, petugas melakukan penggerebekan dan hasilnya, ke-4 pelaku diringkus beserta barang buktinya.
Terkait rincian barang bukti dilaporkan, telah mengamankan tas pinggang, timbangan elektronik dan sejumlah plastik klip kosong berbagai ukuran serta 9 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 46, 83 gram dari tersangka Hen alias Iyen.
Selanjutnya, diterangkan dari tersangka HS telah disita 1 bungkus yang berisi sabu dengan berat 1, 08 gram. Sementara, dari tersangka J dan tersangka DS yaitu memiliki 0, 61 gram sabu berikut uang senilai Rp 400.000, hasil penjualan narkoba.
Seterusnya, dilaporkan saat petugas melakukan interogasi awal di lokasi, terhadap tersangka H alias Iyen yang mengakui bahwa sabu didapatkan dari sumber di Kota Perdagangan.
Untuk tujuan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan dan kemudian telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Sebelumnya diberitakan, kalangan masyarakat memaksa pihak Kepolisian Sektor Perdagangan menindaklanjuti pengungkapan jaringan peredaran dan transaksi narkotika jenis sabu, pasca pengrebekan dan penangkapan 4 orang pelakunya di Nagori Perdagangan II tersebut.
Pasalnya, sesuai dengan informasi yang diungkapkan nara sumber, terkait pengakuan pelaku Hen alias Iyen pada saat diinterogasi mengungkapkan, asal usul barang bukti sabu yang dimilikinya itu diantar sehari sebelum dirinya ditangkap.
"Kami dengar sejelas-jelasnya keterangan si Iyen menyebutkan barang bukti sabu-sabu yang disimpannya itu diantar oleh si Udin Panjang pada hari Selasa malam dan pada hari Rabu pagi, rumahnya digrebek, " ungkap warga setempat tak ingin namanya disebutkan.
Hal ini diungkapkan kepada awak media ini, setelah nara sumber mendengar secara langsung keterangan pelaku Hen alias Iyen saat berada di lokasi penggrebekan, Gang Air Bersih, Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (07/12/2023) sekira pukul 08.30 WIB.
"Si Iyen menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti sabu di belakang rumahnya dan disebutkan si Iyen bahwa si Udin yang mengantarkan sabu-sabu tersebut, " imbuh pria bertubuh atletis itu.
Kemudian, sejumlah warga lainnya mengungkapkan, apresiasi atas tindakan pihak Kepolisian dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah itu. Namun, di saat bersamaan, sejumlah warga menegaskan agar pihak Kepolisian memberantas mata rantai peredaran sabu-sabu tersebut.
"Terima kasih kami untuk jajaran Polsek Perdagangan atas kerja cepat bertindak mengamankan para pelaku peredaran narkotika di kampung kami ini. Kami juga menegaskan, agar pemasok narkoba yang diungkap si Iyen itu segera ditangkap, " pungkas sejumlah warga menegaskan.
Kapolsek AKP J Panjaitan dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPTU F Sitohang saat dihubungi dalam percakapan selular mengatakan, setelah mengamankan pelaku dari lokasi penangkapan langsung berangkat ke Mapolres Simalungun.
"Langsung berangkat, menyerahkan ke empat pelaku dan barang bukti ke Satnarkoba di Raya. Ikuti rapat virtual dan kegiatan pengembangan belum monitor, bang, " sebut IPTU Fritzel dalam percakapan selular, Kamis (07/12/2023) sekira pukul 09.41 WIB.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., dihubungi melalui pesan percakapan selularnya membenarkan, empat orang pria berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu diamankan dan telah dilimpahkan dari Polsek Perdagangan kepada Satnarkoba Polres Simalungun menindaklanjuti proses hukumnya.
"Benar bang, ada diamankan polsek perdagangan 4 orang yg diduga pelaku TP Narkotika, saat ini sedang proses pemeriksaan dan upaya pengembangan. Datanya kami share melalui humas. Makasih, " tulis AKP Adi Haryono melalui pesan aplikasi Whatsapp, Kamis (07/12/2023) sekira pukul 09.56 WIB.