Amry Pasaribu
Amry Pasaribu
  • Jun 28, 2022
  • 7856

Warga Unggah Aksi Pungli ke Media Sosial, Pelaku Diamankan ke Polsek Perdagangan

Warga Unggah Aksi Pungli ke Media Sosial, Pelaku Diamankan ke Polsek Perdagangan
Pelaku Pungli Setelah Diamankan ke Mapolsek Perdagangan

SIMALUNGUN - Belakangan ini aksi pelaku pungutan liar (pungli ; red) di wilayah Perdagangan merajalela hingga masyarakat dan para pedagang mengaku resah.

Keresahan masyarakat itu, disikapi dan ditindaklanjuti personil Unit Reskrim Polsek Perdagangan dengan mengamankan seorang pria pelaku pungli.

Informasi diperoleh, laporan tertulis dilaporkan terkait, seorang pelaku pungli diamankan dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (27/06/2022) sekira pukul 18.00 WIB. .

Selanjutnya, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam laporan terrtulis Kapolsek Perdagangan AKP Josia, S.H., M.H., menerangkan, terkait pelaku pungli yang diamankan, Selasa (28/06/2022) sekira pukul 16.19 WIB.

Diterangkan, identitas pelaku Kevin Imanuel Pasaribu (18) warga Parluasan, Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Lebih lanjut, dalam laporan itu disebutkan, berawal dari informasi yang diunggah masyarakat melalui media sosial aplikasi Facebook terkait aksi Kevin Imanuel Pasaribu di lokasi kejadian.

Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, personil Unit Reskrim respon cepat tiba di lokasi dan mendapati serta mengamankan pelaku pungli.

Saat itu, dari Kevin ditemukan barang bukti uang tunai sebanyak Rp 21.000, - , kemudian, petugas memboyong pelaku berikut barang buktinya ke Mako Polsek Perdagangan. 

Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Josia, terkait modus pelaku melakukan pungli atas kegiatan pengaturan lalu-lintas di sekitar lokasi dan meminta sejumlah uang kepada pengendara yang melintas.

Kemudian terhadap pelaku pungli, lebih lanjut Kapolsek menambahkan, kali ini pihaknya melakukan pembinaan dan pelaku menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tertuang dalam surat pernyataan. (rel)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU