Satres Narkoba Polres Simalungun Grebek Rumah Pengedar Sabu di Nagori Bandar Rejo, Ini Rincian Barang Buktinya

    Satres Narkoba Polres Simalungun Grebek Rumah Pengedar Sabu di Nagori Bandar Rejo, Ini Rincian Barang Buktinya
    Setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Melakukan Pengrebekan Rumah Pelaku MAN di Nagori Bandar Rejo Diamankan ke Mako Polres Simalungun Berikut Sejumlah Baramg Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Lainnya

    SIMALUNGUN - Personil Satres Narkoba Polres Simalungun sebelumnya menerima laporan dari masyarakat terkait kegiatan pelaku terkait penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya dan akhirnya, seorang pria paruh baya, berinisial Man diringkus.

    Informasi diperoleh, Man diringkus personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di rumahnya, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Rabu (13/10/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

    Sebelumnya, dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama personil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menuju ke lokasi pelaku, kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian, sebelum petugas melakukan pengrebekan rumah pelaku.

    Lebih lanjut, tepat pada waktunya petugaspun bergerak ke arah kediaman pelaku Man terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan saat rumah itu digrebek, tanpa perlawanan Man, petugas langsung mengamankannya.

    Masih di dalam rumah pelaku Man, selanjutnya Tim Opsnal menggeledah seisi rumahnya dan akhirnya, ditemukan sejumlah sabu-sabu serta barang bukti lainnya. Saat diinterogasi, Man mengakui keseluruhan barang bukti itu adalah miliknya.

    Dalam laporan tertera, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang, berat kotornya 0, 67 gram. Selain itu, 1 unit handphone bermerk Samsung dan 3 plastik klip kosong serta 1 pipet plastik.

    Barang bukti lain yang diamankan petugas berupa, 2 bungkus kotak rokok Sampoerna serta uang sejumlah Rp 600 ribu. Menurut, Man kepada petugas merupakan hasil penjualan sabu yang dilakoninya sejak dua bulan dan peroleh dari seorang pria di daerah Simpang Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara.

    Seterusnya, berdasarkan pengakuan Man dan juga ditemukan barang bukti sabu serta yang lainnya di dalam rumah tersebut dan atas perintah Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono kepada personil Tim Opsnal memboyong Man ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun.

    Terpisah, dalam pesan percakapan selular, Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH., dalam laporan tertulis disampaikan Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan, telah mengamankan seorang pria, berinisial Man berikut barang bukti narkotika jenis sabu miliknya.

    "Saat ini, pelaku Man menjalani proses penyidikan dan memeriksa keterangannya untuk pengembangan, sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, " sebut AKBP Nicolas Dedy Arifianto disampaikan AKP Adi Haryono melalui pesan percakapan selular Grup WA Pers Unit Polres Simalungun, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 11.50 WIB. (rel)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Syukuran dan Apresiasi Karyawan PTPN IV...

    Artikel Berikutnya

    PTPN IV Kebun Gunung Bayu Paksa Karyawan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mabes TNI Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
    Panglima TNI: Setiap Tindakan Yang Kalian Lakukan Jadi Cerminan Wajah TNI dan Negara Indonesia Di Mata Dunia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
    6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara

    Ikuti Kami