SIMALUNGUN - Sebelumnya tersiar kabar di kalangan masyarakat tentang info penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (Nagori ; red) Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun untuk tahun anggaran 2021 yang lalu.
Berdasarkan Laporan yng disampaikan warga kepada pihak Kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/I/2024, diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024 yang lalu, dengan terlapornya, oknum mantan Pangulu Purwodadi Haryo Guntoro.
Dalam keterangan pers, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan, oknum berinisial HG saat di rumahnya dijemput personel Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.
Kedatangan petugas disambut hangat oleh HG dan secara kooperatif mengikuti perintah petugas ketika tiba di rumahnya, Nagori Purwodadi, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (23/04/2024) sekira pukul 13.30 WIB.
Informasi dihimpun, terkait permasalahan atau temuan kasus korupsi Dana Desa Purwodadi ini diperoleh sejumlah warga setempat berdasarkan hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Kemudian, setelah melengkapi semua data dan alat bukti yang sah secara hukum, maka sejumlah warga menindaklanjuti kasusnya dengan melaporkan kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun.
Terkait isi laporannya, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 337.103.749 akibat tindak penyalahgunaan dana desa tersebut dan diterangkan, bahwa Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 697.016.000, -.
Namun, dari jumlah anggaran tersebut, warga merasa adanya kejanggalan setelah realisasi atau penyerapan anggaran dengan total senilai Rp 415.306.400, - dan nilai tersebut ditambah dengan sisa anggaran tahun 2020 lalu (Silpa ; red) senilai Rp 58.326.77, -.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk berkas peraturan dan laporan keuangan Nagori Purwodadi berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
Kini, oknum mantan Pangulu Nagori Purwodadi HG setelah diamankan ke Mako Polres Simalungun, selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi anggaran Dana Desa.
Baca juga:
Aplikasi Smart Desa Resmi Diluncurkan
|
"Tersangka oknum mantan Pangulu tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi keterangannya, " sebut Kasat Reskrim secara tertulis melalui pesan WAG Humas Polres Simalungun, Rabu (24/04/2024) sekira pukul 13.57 WIB.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.
"Kami tidak akan berkompromi dengan tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Penangkapan ini merupakan salah satu dari serangkaian upaya kami untuk membersihkan pengelolaan dana desa dari praktik-praktik koruptif, " tutup Kasat Reskrim Polres Simalungun.